TANGERANG - Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penyelundupan berlian senilai Rp7,2 miliar yang merupakan warga negara (WN) India, RA (25),ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, untuk tersangka langsung ditahan di Lapas Pemuda Tangerang guna proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut.
“Dalam penyerahan ini kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa sebelas bungkus berlian dengan berat total ± 679 gram,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 7 September.
“Paspor, boarding pass, tiket pesawat, bukti booking hotel, handphone, uang tunai sejumlah 1700 Rupees India, 220 Bath Thailand, dan uang tunai Rp1.386.000 serta celana dalam tempat menyembunyikan berlian tersebu,” sambungnya.
Gatot juga menceritakan, pengungkapkan tersangka penyeludupan RA diamankan oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu, 14 Juni, lalu.
Dia diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta karena kedapatan menyelundupkan berlian barang impor secara melawan hukum atas barang berupa sebelas bungkus batu mulia diduga berlian dengan berat total 679 gram senilai Rp7,2 miliar.
BACA JUGA:
Modus yang digunakan oleh tersangka, lanjut Gatot, terbilang cukup unik yaitu dengan menyelipkan bungkusan berisi berlian pada rongga yang terdapat pada celana dalam yang telah dimodifikasi.
“Berkat kejelian petugas Bea dan Cukai, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan. Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kantor Pusat Bea dan Cukai,” ucapnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan dengan ancaman maksimal 10 tahunan.