BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menerima penyerahan barang bukti hasil pengembangan kasus pabrik obat tidak berizin atau ilegal di Kasihan dari Kejaksaan Agung berupa uang tunai senilai lebih dari Rp23 miliar.
"Bahwa pada hari ini, Senin, 18 April 2022, Kejari Bantul telah menerima penyerahan tahap dua kasus perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi dilansir Antara, Senin, 18 April.
Dia menyebutkan barang bukti tersebut berupa uang tunai rupiah sebesar Rp2,73 miliar dan uang tunai dolar Singapura berjumlah dua juta dolar Singapura atau senilai Rp21 miliar.
"Di mana ini pengembangan dari kasus yang sudah kami sidangkan terkait dengan pabrik obat yang tidak ada izinnya di wilayah Kecamatan Kasihan, Bantul, yang terungkap pada September 2021," tambahnya.
Terkait dengan pengembangan kasus obat ilegal itu, lanjutnya, Direktorat Narkotika Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap, sehingga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Bantul.
"Total barang bukti ada kurang lebih 31 macam, antara lain terdiri dari uang tunai rupiah berjumlah Rp2,734 miliar, kemudian satunya berwujud uang dolar Singapura berjumlah dua juta dolar. Ini terdiri dari empat berkas perkara yang hari ini telah diserahterimakan di Kejari Bantul dan akan kami segera sidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Bantul," jelasnya.
Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari para tersangka kasus pabrik ilegal yang diungkap penyidik Bareskrim Mabes Polri pada September tahun lalu.
"Uang hasil penjualan apa, kami belum tahu soalnya belum sidang; tapi yang jelas ada ikatannya dengan perkara pabrik obat tidak izin di Kasihan," katanya.
BACA JUGA:
Dia mengatakan untuk sementara barang bukti kasus pabrik obat tidak berizin tersebut akan dititipkan di BRI Cabang Bantul hingga ada putusan pengadilan.
"Kami akan titipkan di BRI Cabang Bantul selama persidangan. Setelah nanti putus, bagaimana putusannya akan kami laksanakan sesuai dengan putusan pengadilan," ujarnya.