Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran 31 obat ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Total barang buktinya lebih dari Rp542 miliar.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara terkait kasus peredaran obat ilegal atas nama tersangka DP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 14 Juni.

Proses pelimpahan tahap dua yang berlangsung pada 8 Juni dilakukan secara online. Sebab, tersangka DP kini berada di Lapas Mojokerto, Jawa Timur

Kemudian, untuk barang bukti yang ikut dilimpahkan berupa empat aset properti. Bahkan, ada juga uang tunai senilai Rp542 miliar.

"Barang bukti disita dan diserahkan pada tahap 2 Rp542 miliar dan 4 aset properti atau Tanah, meliputi satu bidang tanah, dua unit apartemen, dan 1 unit rumah di Jakarta Utara," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareksrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari peredaran obat secara ilegal. Dalam kasus ini, jumlah uang yang disita mencapai ratusan miliar dengan menetapkan seorang tersangka berinisial DP.

Dari hasil penyidikan, ada 31 obat yang diedarkan secara ilegal. Bahkan, satu di antaranya merupakan obat bernama Cytotec yang dilarang peredarannya di Indonesia.