JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash yang masuk daftar investasi ilegal atau bodong.
Pelimpahan dari Bareskrim ke Jaksa pada Kejaksaan Agung dilakukan usai jaksa peneliti menilai berkas penyidikan yang diberikan oleh penyidik kepolisian telah lengkap atau P21 tahap II.
"Hari ini Dirtipideksus akan menyerahkan tersangka dan barang butki terkait dengan perkara edisi case, yang beberapa bulan lalu kita telah ungkap dimana perkara ini adalah perkara yang dimaksud dengan investasi atau bodong atau pun yang ilegal," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan, Senin, 16 Agustus.
Dalam pelimpahan tahap II itu, berkas penyidikan terbangi menjadi lima. Di mana, ada enam orang tersangka yakni, AY sebagai top er EDCCash, BA sebagai programmer pembuat aplikasi sekaligus sebagai exchanger EDCCash pada Agustus 2018 sampai Agustus 2020, dan EK sebagai admin EDCCash dan IT-support.
Selanjutnya, SY yang merupakan istri AY sebagai admin EDCCash sejak Agustus 2020, AW sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash, dan MR sebagai upline.
Meski telah melimpahkan tersangka dan barang bukti itu ke Kejaksan Negeri Bekasi Kota, penyidik tetap mengembangkan kasus itu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Berkas dipisah) Ini terkait dengan aset tracing ya. Teman-teman penyidik masih mengecek aset tracing yang ada," kata Whisnu.
BACA JUGA:
"Jadi agar lebih cepat dilimpahkan dulu pada perkara pokoknya, baru nanti terkait money laundering-nya. Kami masih memproses, karena asetnya cukup banyak," sambung Whisnu.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan juncto Pasal 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).