JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum menyatakan berkas perkara tindak pidana pertambangan ilegal oleh tersangka Ismail Bolong dan dua rekannya yang dilimpahkan oleh penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri belum lengkap.
"Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Selasa, 21 Desember.
Ketut menjelaskan, jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara ketiga tersangka pada Jumat, 16 Desember lalu. Kemudian menunjuk enam orang jaksa penuntut umum (JPU). "Telah ditunjuk enam orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara," ucapnya.
Setelah diteliti, pada Selasa kemarin, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, dan akan dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Dalam perkara ini, Ismail Bolong dan dua orang rekannya (BP dan RP) ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan belum mendapat informasi terkait pengembalian berkas karena sedang melaksanakan ibadah umrah.
BACA JUGA:
Namun, ia meyakini berkas perkara masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum.
"Saya sedang ibadah umrah, sepertinya (berkas) sedang dalam penelitian JPU," kata Pipit.