Bagikan:

JAKARTA - Mabse Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan pengelolaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Sudah ada dua tersangka di kasus tersebut.

"Jadi memang sudah resmi jadi tersangka," ujar pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan, Rabu, 7 Desember.

Penetapan status tersangka terhadap Ismail Bolong disebut sudah berdasarkan gelar perkara sejak dini hari tadi atau tepatnya usai proses pemeriksaan pertama rampung.

Bahkan, penyidik memutuskan untuk menahan mantan anggota Polres Samarinda tersebut.

"Secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes.

Dalam kasus ini, Ismail Bolong dipersangkakan dengan tiga pasal pidana yakni, Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba tentang pengelolaan tambang ilegal, perizinan dan distribusi.

Adapun, penyidik sedianya sudah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah rekan bisnis Ismail Bolong.

Kemudian, dalam proses penyidikan, istri dan anak Ismail Bolong juga sudah diperiksa. Mereka merupakan pemilik secara administrasi perusahaan Ismail Bolong.