JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara para petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan. Berkas itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada VOI, Selasa, 16 Agustus
Pelimpahan berkas perkara para petinggi ACT itu dilakukan pada Senin, 15 Agustus, kemarin.
Para tersangka dalam kasus ini yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar petinggi ACT, H dan NIA yang merupakan anggota pembina ACT.
Dengan pelimpahan berkas itu, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.
Bila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi berkas perkara tersebut.
"Sudah kita limpahkan hari Senin kemarin," kata Andri.
BACA JUGA:
ACT dinilai melakukan penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Nominalnya, mencapai Rp107,3 miliar dari Rp138 miliar yang diberikan.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian tersangka dijerat Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.