Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memisahkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pokok perkara di kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri mengatakan, pemisaahan itu atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk TPPU sesuai petunjuk jaksa agar dilakukan proses penyidikan terpisah dari perkara tindak pidana awal," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 16 November.

Pentujuk dari JPU mengenai pemisahan penyidikan TPPU diberikan saat pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.

Sehingga, saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset ke empat petinggi Yayasan ACT tersebut.

"Jadi bukan tidak ada Pasal TPPU, tetapi sesuai petunjuk jaksa, proses sidik TPPU terpisah dari tindak pidana asalnya," kata Andri.

Kasus penyelewengan dana Yayasan ACT sedianya telah memasuki tahap persidangan. Namun, dari empat tersangka baru tiga orang yang diproses di meja hijau. Mereka antara lain, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain.

Sedangkan, untuk satu orang lainnya yakni, Novariyadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT, masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Di proses persidangan, ketiga petinggi ACT itu didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebab, mereka menyelewengkan dana donasi sebesar Rp117,98 miliar dari Boeing. Uang itu disebut tak digunakan sebagai mestinya yakni santuan bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.