Ruhut Sitompul Sebut Ditahannya 4 Tersangka Kasus ACT Berdampak pada Kegiatan Kadrun
Politikus PDIP Ruhut Sitompul. (Tangkapan Layar YouTube)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT telah sampai pada penetapan empat tersangka yang semuanya telah ditahan Bareskrim Polri pada Jumat 29 Juli, malam. Menurut politikus Ruhut Sitompul penahanan para tersanga ACT memiliki dampak terhadap kelompok kadrun.

"Kadrun pada sewot nie ye, para tersangka ATC ditahan ha ha ha," kata Ruhut lewat akun Twitternya, @ruhutsitompul, Senin 1 Agustus.

Adapun kasus lembaga ACT terkait dugaan penyelewengan dana donasi. Salah satunya ACT diduga menyalahgunakan donasi dari Boeing senilai Rp34 miliar.

Dana dari Boeing jumlahnya Rp138 miliar ditujukkan untuk seluruh korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Namun, yang hanya digunakan sebesar Rp103 miliar.

Bareskrim menyebutkan, uang senilai Rp34 miliar yang tidak disalurkan ke korban kecelakaan Lion Air JT-610 dialirkan ke sejumlah hal.

Aliran dana itu masuk ke program pengadaan big food bus sebesar Rp2,8 miliar, program pengadaan armada rice truk Rp2 miliar, pembangunan pesantren di Tasikmalaya Rp8,7 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS senilai Rp7,8 miliar.

Bahkan penerima aliran dana korban kecelakaan Lion Air JT-610 itu termasuk Koperasi Syariah 212.

"Gimana tidak sewot ATM-nya Stooooooop. Eh eh kamu ketahuan. Sip deh. Paten. MERDEKA," sambung Ruhut.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka penyelewengan dana donasi ACT. Mereka ditahan lantaran dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang menjeratnya.

Keempat tersangka yang ditahan Bareskrim adalah pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar; pengawas ACT, Hariyana Hermain; dan Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.

Kepada para tersangka Bareskrim Polri mensangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selanjutnya Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

.