Setelah Jadi Tersangka, Ahyudin dan Ibnu Khajar CS Bakal Dicekal ke Luar Negeri
Ahyudin saat masih berstatus saksi, Rabu (20/7) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bagikan:

JAKARTA - Empat petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang juga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi bakal dicekal. Pencekalan dilakukan untuk mencegah Ahyudin, Ibnu Khajar, Novariadi Ilham Akbari, dan Heryana Hermain, kabur ke luar negeri.

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis, 28 Juli.

Permintaan pencekalan itu sesuai dengan surat nomor B/5050/VII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tertanggal 26 Juli. Langkah ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," kata Nurul.

Perkembangan terbaru di kasus ini, Bareskrim menyita 56 kendaraan operasional ACT. Kendaraan itu didapat dari General Affair atau Kabag Umum yayasan amal tersebut.

Menurutnya, puluhan itu merupakan hasil pendataan sementara. Tak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.

Kendati demikian, saat disinggung mengenai puluhan kendaraan yang kini telah disita merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), Andri tak menjelaskan dengan gamblang. Dia hanya menyatakan ihwal tersebut masih didalami.

"Masih kita dalami soal TPPU," kata Andri.

Sebagai informasi, dalam pengusutan penyelewengan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, ACT menggunakan Rp34 miliar yang tak sesuai peruntukannya.

Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.

Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.