Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 56 kendaraan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kendaraan itu didapat dari General Affair atau Kabag Umum yayasan amal tersebut.

"Sementara hari ini disita 44 unit mobil dan 12 motor yang merupakan kendaraan operasional ACT," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada VOI, Rabu, 27 Juli.

Menurutnya, puluhan itu merupakan hasil pendataan sementara. Tak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah. "Itu hasil sementara. Sampai sekarang masih proses pendataan," ungkap Andri.

Kendati demikian, saat disinggung mengenai puluhan kendaraan yang kini telah disita merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), Andri tak menjelaskan dengan gamblang. Dia hanya menyatakan ihwal tersebut masih didalami. "Masih kita dalami soal TPPU," kata Andri.

Sebagai informasi, dalam pengusutan penyelewengan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, ACT menggunakan Rp34 miliar yang tak sesuai peruntukannya.

Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.

Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.