Bareskrim Limpahkan Kasus Peredaran Obat Ilegal Dengan Aset yang Disita Rp531 Miliar
Dok VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan, berkas penyidikan kasus peredaran obat ilegal dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka DS sudah P21 tahap dua.

Dengan demikian, penyidik akan melimpahkan berkas DS ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Di kasus ini, aset yang telah disita mencapai Rp531 miliar.

"Dittipideksus Bareskrim Polri atas perdagangan obat tanpa izin dan TPPU atas nama tersangka DP telah dinyatakan lengkap atau P21 dan pada 6 April 2022 dengan aset yang disita Rp 531 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 8 April.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah jaksa peneliti menilai berkas perkara kasus tersebut lengkap.

Rencananya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pekan depan. Sehingga, tersangka DS akan segera disidangkan. Sebab, jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwakan dan disidangkan.

“Hasil koordinasi penyidik dengan JPU untuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan minggu depan di Mojokerto Jawa Timur,” kata Gatot.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus peredaran obat ilegal ini berlangsung pada Maret 2021. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama BPOM, Polri, dan PPATK.

Dalam kasus ini, tersangka DP dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Kemudian, Pasal 196 dan Pasal 197 KUHP Tentang Peredaran Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.