JAKARTA - Bareskrim Polri menyita uang tunai dan aset senilai Rp338 miliar yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset itu terkait dengan pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika di beberapa daerah.
"Disita berupa uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 16 Desember.
Dari ketiga kasus itu, orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah tersangka di antaranya sudah masuk dalam tahap persidangan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan kasus pertama merupakan peredaran narkotika jenis ekstasi di Bali yang terungkap pada 2017. Dalam kasus ini, telah menetapkan seorang tersangka berinisial ARW (57).
Uang dan aset yang disita dalam kasus ini sekitar Rp298 miliar. Di mana, uang tunai yang disita mencapai Rp3,6 miliar.
Sedangkan, sisanya berupa 11 aset tanah yang berada di Denpasar, Medan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Nominalnya mencapai Rp294 miliar.
"Kami melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, ada di Provinsi Bali (yaitu) Denpasar, Badung dan ada yang di NTB," kata Krisno.
Kemudian, kasus kedua berkaitan dengan peredaran sabu. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Rudi, Dodi, dan otak kejahatan berinisial HS.
Dalam kasus ini, aset yang disita senilai Rp9,8 miliar berupa rumah dan lahan yang berada di Medan, Lhoksumawe, Blangpulo, serta Batulapat. Aset-aset tersebut merupakan milik HS.
"Salah satu tersangka yang kami TPPU inisial HS. Peran pengendali kurir. Yang bersangkutan bisnis (narkoba) sejak 2015, sehigga tempusnya sejak 2015 sampai 2021," kata Krisno.
"Beberapa aset ada berupa rumah di salah satu perumahan di Medan, lalu mobil Lexus zaman dulu, Trinton dan banyak berupa tanah dan bangunan, dan juha rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba," sambungnya.
BACA JUGA:
Terakhir, pencucian uang terkait dengan kasus produksi dan peredaran obat-obatan ilegal di Yogyakarta. Dalam kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.
Dari para tersangka disita uang dan aset hasil kejahatan senilai Rp30,5 miliar. Di mana, jumlah uang sebesar Rp20,6 miliar dan sisanya berupa tanah dan bangunan.
Penyitaan aset para tersangka kasus narkotika ini, kata Krisno, merupakan komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba. Karenanya, semua pihak yang terlibat dalam bisnis hitam itu harus dimiskinkan.
"Polri tetap berkomitmen karena kami menyadari penindakan narkoba tidak cukup hanya penyitaan BB, tapi juga harus ada strategi pemiskinan. Sehingga upaya pemberantasan tersebut dapat maksimal," kata Krisno.