Sita Aset Rp89 Miliar, Bareskrim Polri Bertekad Miskinkan Bandar Narkoba
Rilis Kasus Bandar Narkoba di Bareskrim Polri (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba menyita sejumlah aset milik bandar narkoba beinisial FA alias V senilai Rp89 miliar. Penyitaan itu dilakukan dalam pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus narkotika

"Total (aset yang disita) semuanya adalah Rp89.062.860.000," ujar Direktur Tindak Pinda Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus.

Aset milik FA alias V yang disita semisal empat motor besar, enam mobil. Kemudian, ada juga 34 sertifikat tanah dan bangunan serta uang tunai senilai Rp5,8 miliar.

Penyitaan aset para pelaku di kasus narkotika ini, kata Mukti, merupakan salah satu komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk memiskinkan bandar. Sehingga, semua aset yang merupakan hasil kejahatan bisa dikembalikan ke negara.

"Tujuan kami adalah memutus mata rantai dengan menggunakan TPPU atau money laundry untuk memiskinkan para bandar," kata Mukti.

Menambahkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut FA alias V merupakan bandar narkoba yang ditangkap di kasus peredaran 47 kilogram sabu di Kabupaten Bengkalis. Bahkan, ia telah divonis pidana penjara selama 12 tahun.

"Pengungkapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang mana merupakan kaitannya denagn tindak pidana asal kejahatan narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 46 kilogram," ungkapnya.

Dalam perkara ini, FA alias V telah ditetapkan tersangka. Ia dipersangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.