Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim menyita gedung yang dijadikan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp1,2 triliun. Penyitaan ini terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi.

"Gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp1,2 triliun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.

Penyitaan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan. Total ada 13 aset yang telah disita, termasuk gedung yang berada di Jalan M.H Thamrin nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kami sudah meminta izin khusus penetapan pengadilan Jakarta Pusat dan telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara," ungkap Whisnu.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir beberapa rekening milik para tersangka dengan total saldonya mencapai Rp42 miliar. Kemudian, dilakukan juga penyitaan puluhan mobil mewah.

"Kami juga melakukan penyitaan dan pemblokiran beberapa rekening dalam jumlah rupiah maupun US dollar, totalnya kurang lebih Rp42 miliar, di samping 47 mobil ada mobil Rolls Royce kemudian Range Rover dan sebagainya kurang lebih total diperkirakan Rp28 miliar," kata Whisnu.

Sebagai informasi, Bareskrim menetapkan tiga petinggai KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi. Mereka antara lain Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan  Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang  tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.