JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menyita beberapa aset para tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Jumlah sementara mencapai Rp2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin, 25 April.
Aset terbaru yang disita yakni ruko yang berada di Tangerang Selatan dan gedung Graha Oil di kawasan Jakarta Selat. Kedua aset itu milik tersangka Henry Surya yang jika dikonversi senilai Rp107 miliar.
Penyidik juga akan menyita 2 lantai Apartemen Sudirman Suites senilai Rp160 miliar. Penyiataan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan.
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap Whisnu.
BACA JUGA:
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto menilai langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset sudah tepat. Sebab aset itu digunakan untuk pembuktian perbuatan para tersangka.
"Menurut saya tindakan polisi telah tepat. Urgensitas sita tersebut adalah untuk kepentingan pembuktian oleh penyidik," kata Aan
Penyitaan pun bertujuan mencegah para tersangka kasus Indosurya menyamarkan aset aset tersebut. Sehingga, nantinya semuanya kerugian para korban dapat dikembalikan.
"Menurut saya begitu, penegak hukum cepat menuntaskan sehingga barang bukti bisa segera dikembalikan kepada yang berhak atau nasabah," kata Aan.
Sebagai informasi, penyidik sebelumnya juga menyita gedung yang dijadikan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp1,2 triliun. Penyitaan ini terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria.
Tetapi, hanya Henry Surya dan June Indria yang sudah ditahan. Sedangkan, Suwito Ayub masih diburu keberadaannya.