Bareskrim Ungkap TPPU Senilai Rp531 Miliar, Berawal dari Kasus Tewasnya Warga Mojokerto
Rilis kasus pencucian uang dari obat ilegal di Mabes Polri (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari peredaran obat secara ilegal. Dalam kasus ini, jumlah uang yang disita sebanyak Rp531miliar dengan menetapkan seorang tersangka.

"Dari penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank. bisa kita telusuri ada Rp531 miliar yang dapat kami sita," ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Tersangka dalam kasus ini berinisial DP. Terungkapnya kasus ini pun berawal dari penyidikan adanya warga Mojokerto yang meninggal akibat mengkonsumsi obat.

Sehingga, dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka DP. Sebab, dia merupakan pemasok obat-obat ilegal tersebut

"Sehingga dilakukan penyidikan, sampai kepada aktor daripada yang mengimpor obat dari luar secara ilegal. Kemudian mengedarkan," ungkap Agus.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tersangka DP ini tak memiliki latar belakang di dunia farmasi. Tapi, dia justru mendatangkan obat-obat itu ke Indonesia secara ilegal dan mengedarkannya selama 10 tahun.

"Tersangka DP ini tidak bekerja, dia juga tidak memiliki keahlian dibidang farmasi, dia tidak punya perusahaaan dibidang farmasi. Namun dia menjalankan kegiatan mendatangkan obat-obatan dari luat tanpa izin edar dari BPOM," tandas Agus.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.