Peredaran Obat Terlarang di Balik Pencucian Uang Rp531 Miliar
FOTO ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), tersangka DP memasukkan 31 obat secara ilegal. Bahkan, satu di antaranya merupakan obat yang dilarang peredarannya.

"Di antara 31 obat-obatan tadi satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Obat-obatan itu disulurkan ke berbagai toko farmasi. Aksi terlarang tersangka pun sudah dilakukan sejak 2011 hingga 2021.

"Jadi ini bukan obat palsu, ini obatnya asli. Yang salah adalah cara memasukkannya kemudian dia jual, dia tidak punya izin dan sebagainya," kata Helmy.

Meski telah mengungkap TPPU, lanjut Helmy, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Tujuannya, untuk menangkap bos besar dari peredaran obat-obatan tersebut.

"Ini masuk dalam penyelidikan kami lebih mendalam, yang jelas tersangka TPPU-nya adalah saudara DP," ujar Helmy.

Diberitakan sebelumnya, Bareksrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari peredaran obat secara ilegal. Dalam kasus ini, jumlah uang yang disita sebanyak Rp531miliar dengan menetapkan seorang tersangka.

"Dari penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank. bisa kita telusuri ada Rp531 miliar yang dapat kami sita," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Tersangka dalam kasus ini berinisial DP. Terungkapnya kasus ini pun berawal dari penyidikan adanya warga Mojokerto yang meninggal akibat mengkonsumsi obat.

Karenanya, dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka DP. DP merupakan pemasok obat-obat ilegal tersebut

"Sehingga dilakukan penyidikan, sampai kepada aktor daripada yang mengimpor obat dari luar secara ilegal. Kemudian mengedarkan," ungkap Agus.