JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut tak hanya uang tunai ratusan miliar yang disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat secara ilegal.
Sebab dalam waktu dekat penyidik juga akan menyita mobil hingga rumah mewah milik tersangka.
"Sedangkan yang sedang on going kita juga Insya Allah dapat menyita sejumlah aset, ada mobil sport, kemudian 2 unit rumah di Pantai Indah Kapuk, kemudian apartemen dan tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis, 16 September.
Bahkan, tak menutup kemungkinan seiring berjalannya proses penyidikan bakal ditemukan aset-aset lain yang merupakan TPPU.
Helmi juga menjelaskan cara tersangka DP menyembunyikan uang hasil tindak kejahatan. Dia mencoba bermain saham hingga membuka deposito.
"Cara tersangka DP ini untuk bisa menyembunyikan asal usulnya juga macam-macam dia masukin rekening, dia beli produk asuransi, deposito, kemudian Ori, saham dan sebagainya," kata Helmy.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Bareksrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari peredaran obat secara ilegal. Dalam kasus ini, jumlah uang yang disita sebanyak Rp531miliar dengan menetapkan seorang tersangka.
"Dari penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank. bisa kita telusuri ada Rp531 miliar yang dapat kami sita," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Tersangka dalam kasus ini berinisial DP. Terungkapnya kasus ini pun berawal dari penyidikan adanya warga Mojokerto yang meninggal akibat mengkonsumsi obat.
Sehingga, dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka DP. Sebab, dia merupakan pemasok obat-obat ilegal tersebut
"Sehingga dilakukan penyidikan, sampai kepada aktor daripada yang mengimpor obat dari luar secara ilegal. Kemudian mengedarkan," ungkap Agus.