Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi, Langsung Ditahan Kejagung
Alex Noerdin/DOK Antara

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan periode 2010-2019.

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN (Alex Noerdin) dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Direktur Jampidsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis, 16 September. 

Alex Noerdin hari ini diperiksa Kejaksaan Agung. Dia pun langsung ditahan Kejagung.

“Oleh karena itu dalam rangka mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Untuk tersangka AN mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021, dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Cipinang cabang rutan KPK,” sambung Leonard.

Sebelumnya Kejagung menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Keputusan BP Migas  menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Kejagung mengatakan penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.