Bos Bea Cukai Askolani Pastikan Kasus Obat Ilegal Mojokerto Rp531 Miliar Tak Ganggu Target Penerimaan Negara
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya mengapresiasi aparat penegak hukum yang berhasil membongkar kasus peredaran obat terlarang yang diselundupkan secara ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp531 miliar.

Menurut dia, perkara yang mulai terdeteksi di Mojokerto itu sangat penting untuk membantu pemerintah dalam mengamankan pundi-pundi pendapatan negara dari sektor perpajakan. Meski demikian, Askolani memastikan bahwa target penerimaan tetap bisa tercapai walaupun nilai kejahatan dalam kasus ini cukup besar.

“Langkah tegas yang dilakukan bersama aparat penegak hukum dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tidak mempengaruhi pencapaian target kepabeanan dan cukai di tahun 2021,” ujarnya ketika dihubungi VOI, Jumat, 17 September.

Askolani menambahkan, pemerintah tahun ini memang memasang target pencapaian yang tinggi di sektor penerimaan kepabeanan dan cukai. Untuk itu, tindakan yang diambil oleh jajaran penegak hukum adalah bagian strategis dalam pencapaian kinerja di Kementerian Keuangan.

“Penerimaan dari bea masuk diperkirakan dapat mencapai target yang telah direncanakan,” tegas dia.

Sebagai informasi, hingga 31 Juli 2021 realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai diketahui sebesar Rp141,2 triliun atau 65,7 persen dari pagu APBN 2021 yang sebesar Rp215 triliun.

Asal tahu saja, pemerintah optimistis jika sektor ini bakal melebih target sebesar 108,6 persen atau setara Rp233,4 triliun.

Adapun kasus obat ilegal yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah itu mulai terungkap ketika adanya warga Mojokerto yang meninggal akibat mengkonsumsi obat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka DP yang tidak lain adalah pemasok obat-obat haram tersebut.

Belakangan, diketahui bahwa DP mendapatkan obat ini dengan mendatangkan dari luar negeri secara tidak sah. Bahkan, dia ditengarai melakukan tindakan kejahatan pencucian uang dari aktivitas bisnis tersebut dengan nilai fantastis Rp531 miliar.