JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa anggaran perlindungan konsumen sektor industri keuangan untuk sepanjang 2021 adalah sebesar Rp21,53 miliar. Hal tersebut terungkap saat otoritas melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait evaluasi kinerja Semester I 2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Disebutkan bahwa dana tersebut disebar OJK melalui beberapa program strategis. Pertama, melakukan publikasi, sosialisasi, workshop layanan konsumen, dan melakukan monitoring penyelesaian pengaduan.
“Kedua adalah menambah jumlah agen Kontak OJK untuk memberikan tanggapan terkait perlindungan konsumen. Ketiga, melakukan kerjasama kelembagaan dalam dan luar negeri termasuk working group menyangkut perlindungan konsumen,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida melalui saluran virtual, Rabu, 15 September.
Nurhaida menambahkan, program keempat yang diusung oleh otoritas adalah melakukan penyelesaian penanganan pengaduan melalui klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan kasus.
Serta yang kelima melakukan pemantauan atas produk atau layanan jasa keuangan yang ditawarkan melalui berbagai media kepada masyarakat.
“Ini termasuk memberikan teguran terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen,” tuturnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pada tahun kerja 2021 negara menyediakan anggaran lebih dari Rp6,21 triliun untuk keseluruhan agenda kegiatan dan operasional OJK.
Terbaru, lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu diketahui tengah mengajukan izin kepada DPR untuk melakukan refocusing anggaran sebesar Rp177,21 miliar untuk periode kuartal II hingga kuartal IV 2021.
Sebelumnya, OJK juga sudah melakukan refocusing anggaran pada kuartal I tahun ini berjumlah Rp42,21 miliar dan telah disetujui parlemen.