Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan hilangnya dana deposito milik PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) sebesar Rp13,5 miliar di Bank Victoria Syariah (BVS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah menerima laporan dari bank dan nasabah terkait adanya kejadian penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai Bank.

Terkait hal tersebut, Dian menyampaikan OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta Bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.

"Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini," Ujarnya kepada VOI, Jumat 5 Januari.

Dian berharap, permasalahan antara Bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi dan kesepakatan penyelesaiannya.

"Tentu dalam menghadapi kasus fraud seperti ini, bank juga tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja," jelasnya.

Sebagai informasi, PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) tengah tersangkut konflik terkait simpanan deposito senilai Rp13,5 miliar hilang di PT Bank Victoria Syariah (BVS).

Adapun POLA menempatkan deposito sebesar Rp13,5 miliar, tetapi saat akan mencairkan deposito tersebut, BVS menyatakan deposito tersebut tidak dapat dicairkan lantaran berdasarkan data yang ada di miliki BVS, simpanan yang diklaim Pool Advista sebenarnya terbilang unregist alias tidak tercatat di bank.