Bagikan:

JAKARTA - Proses mediasi antara nasabah Bank BTN (Bank Tabungan Negara) yang mengaku kehilangan uang belasan belasan miliar, dengan pihak Bank, pada Selasa, 30 April lalu, kembali buntu. Nasabah yang mengaku sebagai korban Bank BTN itu belum bisa bernafas lega lantaran sampai saat ini belum ada solusi.

"Belum ada keputusan. Belum ada," kata Kuasa hukum nasabah Bank BTN, Gregorius Upi saat dikonfirmasi, Senin, 6 Mei.

Pihak nasabah berharap agar ada niat baik dari Bank BTN untuk mengembalikan uang milik nasabah yang hilang mencapai miliaran rupiah.

"Kami tetap berkomunikasi secara baik dengan Manajemen (BTN) agar tercapai kesepakatan yang tidak merugikan klien," ujarnya.

Sebelumnya, aksi bakar ban sempat menggegerkan karyawan Bank BTN (Tabungan Negara) pada aksi unjukrasa yang dilakukan di depan Menara BTN Harmoni, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 April.

Aksi tersebut adalah luapan emosi atas dugaan hilangnya uang mereka yang mencapai belasan miliar dalam rekening Bank BTN.

Bahkan, para nasabah menganggap pihak BTN tak bertanggungjawab atas kejadian yang diduga kuat dilakukan oleh karyawan Bank BTN. Bahkan, menurut pengakuan nasabah, mereka menduga adanya aliran dana yang masuk ke rekening salah satu pimpinan Bank BTN.

"Ada beberapa uang milik nasabah yang raib secara tiba-tiba yang dimana uang itu disimpan secara resmi di Bank BTN kemudian tanpa seizin dari nasabah, uang itu bisa di transfer, bisa di pakai oleh salah satu oknum karyawan BTN," kata Gregorius Upi, kuasa hukum para nasabah di hadapan wartawan.

Bahkan beberapa pertemuan yang pernah dilakukan antara nasabah dan pihak Bank BTN tidak pernah menemukan kesepakatan.

Masih dijelaskan Gregorius, dalam proses awal Bank BTN dinilai tidak proaktif untuk menyelesaikan persoalan ini. Justru, sambung Gregorius, malah para nasabah justru pingpong ke sana-sini.

"Ini kerugian cukup besar ya, belasan miliar dari 4 nasabah. Jadi kebetulan 4 nasabah itu memberikan kuasa ke kami, kemudian kami memperjuangkan hak-hak milik 4 nasabah tersebut. Cuma yang kami sayangkan, Bank BTN itu tidak ada tangggungjawab ini," ungkapnya.

Sekadar diketahui, perkara tersebut berawal pada Oktober-November 2022. Nasabah menempatkan sejumlah dana dalam rekening BTN dengan total Rp7,5 miliar.

Kemudian, menurut pengakuan nasabah, saldo di rekening BTN tiba-tiba telah berkurang secara drastis pada Februari 2023. Para nasabah pun merasa dirugikan.

Menurut Gregorius Upi, pihaknya telah melapor ke OJK, namun hanya dimintai keterangan tanpa tindak lanjut yang signifikan. Kemudian dari penelusuran korban bersama tim hukumnya, ditemukan aliran dana karyawan bank yang diduga mengalir ke salah satu pimpinan.

"Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa hilangnya dana nasabah merupakan hasil dari tindakan kriminal dengan diduga melibatkan beberapa pimpinan dari bank berpelat merah itu," ucapnya.

Gregorius juga mengatakan, adanya dugaan keterlibatan jajaran pimpinan BTN, baik di tingkat kantor cabang maupun direksi, dalam kasus ini.

"Kami menyerukan KPK untuk turun tangan dan menyelidiki potensi korupsi dan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Hilangnya dana nasabah dalam jumlah besar dan keterlibatan oknum internal BTN tidak boleh dibiarkan," katanya.

Selain itu, Gregorius juga meminta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporannya dan mengambil langkah hukum yang diperlukan kepada pihak terlibat dalam hilangnya dana nasabah

"Kami meminta Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan dan evaluasi mendalam terhadap kinerja BTN. Kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem internal BTN dan perlu dilakukan perbaikan sistemik dan dalam kesempatan pertama melakukan pemecatan dengan tidak hormat ke pada Jajaran Direksi Bank BTN karena telah lalai menjaga kepercayaan yang diberikan oleh para Nasabah," katanya.

Selain itu, Gregorius meminta OJK diminta melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap Bank BTN.

"Kami berharap instansi terkait agar segera mengambil tindakan untuk memulihkan kepercayaan publik ke Bank BTN, termasuk dan tidak terbatas untuk segera mengembalikan dana milik para nasabah dalam waktu yang cepat," ujarnya.