Bagikan:

JAKARTA - Laporan terhadap Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dan dua petinggi BTN lainnya, Ari Sadewo dan Chandra M Hamzah ke Polda Metro Jaya, hingga saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum nasabah BTN, Gregorius Upi.

"Sudah proses penyidikan. Namun kami belum mendapat informasi dari Kepolisian apakah sudah dipanggil atau tidak," kata kuasa hukum nasabah BTN, Gregorius Upi saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 8 Mei.

Perlu diketahui, laporan itu dibuat sejak 1 tahun lalu pada 10 Mei 2023.

"Polisi masih melakukan penyidikan termasuk meminta keterangan dari pihak terkait sehubungan dengan Laporan Polisi yang telah dibuat," ujarnya.

Meski laporan terus berjalan di Polda Metro Jaya, Gregorius menyatakan bahwa pihaknya telah siap untuk melakukan musyawarah bersama pihak BTN.

"Kami siap diajak untuk bermusyawarah. Kami juga berharap agar proses hukum berjalan secara baik, namun bukan berarti kami menutup pintu untuk bermusyawarah demi menghasilkan solusi terbaik bagi para pihak (nasabah)," katanya.

Sementara kuasa hukum Bank BTN, Rony Hutajulu merespon pernyataan kuasa hukum nasabah BTN terkait laporan di Polda Metro Jaya.

Menurut Rony, prinsipnya Bank BTN menghormati hak masyarakat untuk melaporkan Bank BTN kepada penegak hukum.

"Terkait tindak pidana yang saat ini dilaporkan sebagai LP No. 2513, sebenarnya pihak bank BTN yang pertama sekali berinisiatif melaporkan peristiwa pidana tersebut kepada penyidik Polda Metro. Laporan Bank BTN tersebut telah menjadikan Ari Sadewo dan istrinya, Selly sebagai tersangka," kata Rony saat dikonfirmasi VOI.

Sayangnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi sebagai konfirmasi, tidak memberi respon.