Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum nasabah Bank BTN, Gregorius Upi meminta pihak manajemen Bank BTN segera turun tangan untuk segera menyelesaikan perkara dugaan hilangnya uang belasan miliar milik nasabah. Terlebih, kata Gregorius, ada mantan (eks) Komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Chandra Hamzah yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank BTN. Gregorius meyakini Chandra Hamzah mengerti dengan dugaan tindakan penggelapan uang nasabah.

"Apalagi yang saya tahu bahwa Komisaris di Bank BTN ini ada mantan Komisioner KPK, Pak Chandra. Pak Chandra pasti lebih mengerti dari kami ini. Pak Chandra pasti lebih tahu apa yang harus dilakukan terkait dengan dugaan adanya tindakan penggelapan uang nasabah," kata Gregorius kepada wartawan.

"Makanya, Pak Chandra jangan diam saja, kami minta bapak lakukan dengan kewenangan yang bapak miliki karena punya pengalaman dan track record yang baik bagaimana menangani korupsi-korupsi. Jangan sampai kasus sekecil ini merusak reputasi yang sudah dibangun bertahun-tahun," imbuhnya.

Gregorius menjelaskan, perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan proses penegakan hukum, kita sudah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dan sedang ditangani. Ada dugaan bahwa ada aliran dana yang masuk ke salah satu pimpinan cabang, kami minta polisi melakukan usut tuntas," katanya.

Gregorius mengaku heran mengapa uang nasabah yang disimpan di Bank BTN bisa hilang. Menurutnya, nasabah harusnya bisa mengakses rekening miliknya.

"Ini uang milik nasabah yang disimpan ke rekeningnya sendiri, harusnya nasabah bisa mengakses rekening itu, bukan orang lain. Sekarang pertanyaannya kenapa orang lain bisa mengakses rekening itu, berarti kan ada kelalaian bank," ujar Gregorius Upi.

Sementara itu Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, dengan tegas membantah adanya kasus kehilangan dana nasabah di Bank BTN.

Kata Ramon, terkait oknum pegawai yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Bank BTN telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan mereka secara tidak hormat. Mereka juga telah dijatuhi sanksi oleh pihak berwenang.

"Oknum pegawai BTN yang terlibat sudah dikeluarkan dengan tidak hormat dan divonis hukuman oleh pihak berwenang," kata Ramon dalam keterangan tertulis yang merupakan bagian dari hak jawab BTN terhadap VOI.