JAKARTA - Kuasa hukum Bank BTN, Rony Hutajulu merespon pernyataan kuasa hukum nasabah BTN terkait laporan di Polda Metro Jaya. Menurut Rony, prinsipnya Bank BTN menghormati hak masyarakat untuk melaporkan Bank BTN kepada penegak hukum.
"Terkait tindak pidana yang saat ini dilaporkan sebagai LP No. 2513, sebenarnya pihak Bank BTN yang pertama sekali berinisiatif melaporkan peristiwa pidana tersebut kepada penyidik Polda Metro. Laporan Bank BTN tersebut telah menjadikan Ari Sadewo dan istrinya, Selly sebagai tersangka," kata Rony saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 8 Mei.
Rony mengatakan, peristiwa pidana ini juga sudah disidangkan dan sudah mendapatkan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Yang pada pokoknya menghukum bersalah Ari Sadewo dan istrinya. Perkara pidana ini sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Rony menjelaskan, apabila peristiwa pidana yang sudah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, kemudian dilaporkan kembali seperti yang dilaporkan dalam LP No. 2513, hal itu telah melanggar dan menyalahi azas Ne Bis In Idem yang dikenal dalam hukum pidana.
"Azas Ne Bis In Idem ini dalam pengertian bebas kira-kira berarti 'Tidak boleh perkara pidana yang sudah diputuskan oleh Pengadilan diperiksa kembali'," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kuasa hukum nasabah Bank BTN telah melaporkan Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dan dua petinggi BTN lainnya bernama Ari Sadewo dan Chandra M Hamzah ke Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan proses penegakan hukum kita sudah bikin laporan polisi di Polda Metro Jaya, yang sudah ditangani penyidikannya dan sudah memintai keterangan dari pihak-pihak terkait," kata pelapor, Gregorius Upi kepada VOI di Gedung BTN Harmoni, Jakarta Barat, Selasa, 30 April.
Laporan itu dibuat sejak 1 tahun lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2513/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu dilakukan pada 10 Mei 2023.
Berdasarkan tulisan yang ada di dalam laporan kepolisian (LP), ketiga petinggi Bank BTN itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan / perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan atau Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU yang terjadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada November 2022.
Dugaan hilangnya uang nasabah BTN sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun menurut nasabah BTN, sampai hari ini belum ada penyelesaian dari pihak Bank BTN.
Para nasabah mengaku kecewa dan meluapkan emosi mereka ketika mendatangi BTN Harmoni di Jakarta Pusat pada Selasa, 30 April, kemarin.
"Sudah 2 tahun yang lalu. Itu dilakukan oleh salah satu karyawan BTN. Saya sebut itu karyawan BTN karena sudah diakui oleh pihak BTN sendiri. Karena pada proses pertemuan sebelumnya mereka menyatakan bahwa benar itu (pelaku) adalah karyawan BTN," ujarnya.
Gregorius meminta pihak manajemen dalam hal ini harus tetap bertangggungjawab dimata hukum karena ada kelalaian.
"Makanya kami minta juga bahwa OJK jangan diam saja, KPK jangan diam saja. Pihak - pihak terkait lainnya jangan diam saja. Ini masalah serius, ini menyangkut perekonomian nasional. Bayangkan saja kalau Bank plat merah seperti ini pengelolaannya amburadul kacau bagaimana pertumbuhan ekonomi kita kedepannya," sesalnya.