Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum nasabah Bank BTN, Gregorius Upi menyatakan pihaknya berharap agar ada niat baik dari Bank Tabungan Negara (BTN) untuk mengembalikan uang milik nasabah yang hilang.

"Klien kami terdata sebagai nasabah Bank BTN. Rekening koran dan bukti lainnya ada," kata Gregorius saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 3 Mei.

Sebelumnya, Corporate Secretary BTN Ramon Armando, membantah adanya kasus kehilangan dana nasabah di Bank BTN.

Ramon menyatakan bahwa Bank BTN tidak memiliki catatan kehilangan dana nasabah. Katanya, keberadaan uang nasabah tetap terjamin dan aman.

Pernyataan Ramon Armando dinilainya membuat nasabah semakin bingung. Terlebih, bagi para nasabah yang menjadi korban kehilangan uang dari rekening BTN secara tiba-tiba. Bahkan jumlahnya cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah.

Pernyataan Ramon Armando itu dibantah oleh Gregorius. Menurutnya, klien yang menjadi nasabah BTN mentransfer uang ke rekening yang terdata di BTN.

"Klien kami mentransfer uang ke rekeningnya yang terdata di BTN. Klien tidak pernah melakukan penarikan atau transfer atas uang tersebut. Nah apakah bisa secara tiba-tiba uang tersebut menguap? Merujuk pada UU Perbankan, maka Bank Wajib bertanggung jawab atas simpanan dari Nasabah," tegas Gregorius kepada VOI.

Pernyataan pihak BTN terkait tidak ada dana nasabah yang hilang, justru membuat nasabah yang menjadi korban dan kuasa hukumnya geram.

"Gini kalau memang tidak hilang kenapa uang yang kami kirim ke rekening sendiri malah menguap?," tanyanya.

Namun Gregorius mengatakan, jika benar seperti yang disampaikan BTN (terkait tidak ada dana nasabah yang hilang) berarti ada dugaan bahwa Bank BTN melakukan pencatatan palsu.

"Kami tetap mengharapkan agar BTN mengembalikan uang milik klien kami. Persoalan yang terjadi di internal Bank BTN itu bukan urusan kami. Kami dan nasabah berhak untuk bertanya dimana uang miliknya (yang hilang)," tegasnya.