Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan telah membayarkan sebanyak Rp18 miliar dana nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus pasca pencabutan izin usaha bank tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, telah membayar dana nasabah sebanyak Rp18 miliar dari total keseluruhan Rp24 miliar pembayaran dilakukan dalam waktu kurang lebih satu minggu setelah izin usahanya dicabut pada 19 April 2024.

“BPRS Saka Dana Mulia itu dicabut izin usahanya tanggal 19 April 2024, sampai tanggal 25 April 2024, dalam seminggu, kami sudah drop dana ke bank perwakilannya, bank yang kami tugaskan yaitu sebesar Rp18 miliar, dari total simpanan Rp24 miliar,” kata Purbaya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dikutip Sabtu, 4 Mei. 

Purbaya menyampaikan sebagian besar dana nasabah telah dibayarkan pada gelombang pertama tinggal dicairkan saja, sementara sisa pembayaran dana nasabah akan dilakukan pada tahap kedua setelah melalui proses verifikasi.

"Jadi gelombang pertama sudah Rp18 miliar, jadi satu. Jadi dalam satu minggu, sebagian besar dana nasabahnya sudah kita transfer, tinggal dicairkan saja, nanti sisanya kami transfer sesuai dengan proses verifikasi yang berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah karena tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.

Keputusan ini tertua dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia. 

"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang semakin memburuk.

Namun demikian, direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

Sehubungan dengan hal tersebut, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.

Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia. Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS.