JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebut jika angka penyelundupan barang ke dalam negeri kian marak dalam situasi pandemi saat ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam sebuah konferensi pers virtual hari ini.
Menurut dia, masuknya barang ilegal itu makin sering terjadi dalam tiga tahun belakangan. Bahkan, peningkatan paling signifikan berlangsung sejak tahun lalu.
“Pandemi membuat intensitasnya malah meningkat,” katanya pada Kamis, 26 Agustus.
Dalam catatan Askolani, pada sepanjang 2018 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai adalah sebanyak 21.000 kasus. Sementera untuk periode 2019, barang ilegal yang ditindak oleh negara berjumlah 21.900 kasus.
Adapun untuk tahun ini, sampai dengan akhir Juli penyelundupan yang ditangani Bea Cukai tidak kurang dari 14.038 kasus.
“Angka pada akhir Juli tersebut mencerminkan hampir 50 persen dari jumlah 2020,” tuturnya.
BACA JUGA:
Sementara jenis barang yang paling sering diselundupkan berjenis rokok dengan persentase mencapai 41 persen. Disusul kemudian, minuman keras atau beralkohol ilegal sebesar 7 persen, narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 7 pesen, serta kendaraan bermotor atau suku cadang otomotif dengan 6 persen.
“Untuk yang lainnya berjenis produk tekstil dan obat-obatan yang tidak berizin resmi,” tegas Askolani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta kepada seluruh jajarannya, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menjaga peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari 3 persen jumlah produksi rokok nasional.
Dia menerangkan jika peredaran rokok ilegal pada 2020 sebesar 4,9 persen. Adapun, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai berhasil mengamankan 448 juta batang rokok ilegal pada sepanjang tahun lalu dengan estimasi nilai sebesar Rp370 miliar.