Bagikan:

KALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, memusnahkan 83 item barang bukti (barbuk) baik berupa narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) maupun barang rampasan.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Tempat pemusnahan di halaman Kejari Samarinda," kata Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem di Samarinda,

Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu 2 Agustus, disitat Antara.

Barang bukti tersebut berasal dari 83 perkara dengan perincian sebanyak 45 perkara narkotika, 9 perkara keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lain, 27 perkara orang dan harta benda (oharda), dan 2 perkara tindak pidana khusus.

Adapun perincian barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan adalah sabu-sabu sebanyak 156 paket, ekstasi ada 8 buah, ganja 1 paket, sendok penakar 5 buah, timbangan digital 4 buah, plastik klip 12 lembar, dan peralatan judi sebanyak 6 unit.

Ada pula senjata tajam sebanyak 15 buah, tali 3 utas, pakaian dan celana 25 lembar, kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4.730 buah, elektronik 63 unit, obat ilegal sebanyak 97 buah, rokok Ilegal sebanyak 784 bungkus, minuman keras sebanyak 84 botol, dan barang lainnya sebanyak 67 buah.

Barang bukti berupa narkotika baik sabu, ganja, dan lainnya yang dimusnahkan tersebut, kata dia, merupakan sisa barang dari laboratorium forensik dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kegiatan ini merupakan hal rutin Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor (pelaksana putusan pengadilan) dalam rangka penuntasan penanganan perkara," kata Erfandy.