Nah! Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Nikita Mirzani
Nikita Mirzani datangi Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran ITE/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar mengakui pihaknya telah menerima surat pemberitahuan status hukum artis Nikita Mirzani. Kata Rezkinil, surat itu diterima setelah dikirim oleh Polresta Serang Kota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah masuk surat pemberitahuan. Kalau harinya saya lupa,” kata Rezkinil melalui pesan singkat, Kamis, 23 Juni.

Kendati demikian, Rezkinil juga mengakui masih menunggu dari pihak Polresta Serang untuk mengirimkan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani.

“Berkas perkara memang belum diserahkan. Kami tinggal tunggu penerimaan,” katanya.

Saat ditanya mengenai surat penetapan tersangka Nikita Mirzani adalah hoaks, Rezkini hanya memastikan pihaknya berbicara dokumen.

“Yang kita omongin adalah administrasi, yang telah kirim kepada kita. Statusnya bagaimana? Tanya ke penyidiknya. Tapi surat yang dikirim bunyinya begitu. Jadi jangan tanya ke kita lagi. Kami Kejari Serang bisa bicara dokumen-dokumen yang telah diserahkan ke kami. Kalau subtansinya isi surat sebagai tersangka atau penyidikan, kami tidak memberikan pendapat bahwa Nikita sebagai tersangka." ungkap Rezkini. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat dihubungi VOI, mengatakan bahwa informasi itu dikelola oleh pihak Polresta Serang Kota.

"Untuk perkara NM, pengelola info publiknya di Polersta Serkot (Serang Kota) ya" ujar Shinto saat dihubungi, Kamis, 23 Juni.

Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma tidak merespon panggilan telepon dari VOI