JAKARTA - Artis Nikita Mirzani resmi mengadukan dugaan ketidakprofesionalan Polres Serang Kota dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikannya sebagai terlapor ke Propam Polri. Proses penanganan kasus itu dianggap sangat cepat.
"Maksudnya kenapa saya mau ngelaporin gitu karena ini kok cepet banget ya," ujar Nikita kepada wartawan, Rabu, 22 Juni.
Menurutnya, proses penanganan kasus ITE haruslah mengedepankan restoratif justice. Hal inipun merujuk dengan adanya arahan Kapolri.
Fakta yang terjadi, kata Nikita, proses penanganan kasus ini tak pernah menerapkan restoratif justice.
"Kayaknya surat edaran dari bapak Kapolri ini kok tidak diindahkan oleh bapak-bapak kepolisian yang ada di Polresta Banten, gitu. Mana restorative justice-nya," ungkapnya.
Kemudian, dalam pengaduan itupun juga menyoroti soal proses penggeledahan atau kedatangan para penyidik ke rumah Nikita Mirzani yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 15 Juni.
Dalam rangkaiannya, Nikita meyakini adanya kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik. Sebab, mereka masuk secara paksa.
"Kayak melakukan penggeledahan paksa di rumah saya gitu. Bapak polisi dari Polresta Banten (Serang, red) bilangnya tidak masuk ke rumah. Tapi yang dia posting di instagramnya itu dia masuk ke rumah," ungkapnya.
"Jadi banyak omongan-omongan yang nggak tepat nih. Padahal CCTV, semua. Bang Fahmi juga sudah kasih ke bapak Propam," sambung Nikita.
BACA JUGA:
Pengaduan itupun telah terdaftar atau teregistrasi dengan nomor SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan, tertanggal 22 Juni.
Sebagai informasi, penyidik Polres Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita Mirzani. Tujuannya, untuk membawa paksa wanita yang kenal dengan sebutan nyai ini.
Alasan membawanya karena Nikita telah dua kali mangkir dalam proses pemanggilan.
Nikita Mirzani menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu dilaporkan oleh pelapor yang belakangan diketahui bernama Dito Mahendra. Bahkan, penanganan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.