Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan Polresta Serang Kota telah menjalankan prosedur dengan baik dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi langkah Nikita Mirzani yang mengadukan adanya dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Polresta Serang Kota ke Propam Polri.

"Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar, prosedurnya ada," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis, 23 Juni.

Namun, Gatot menyebut tak mempermasalahkan pengaduan yang dibuat Nikita Mirzani. Sebab, hal itu merupakan hak setiap masyarakat. Terlebih, nantinya Propam akan mendalami pengaduan itu.

Kemudian, meminta keterangan dari Polresta Serang Kota terkait prosedur yang sudah dilakukan.

"Kalaupun dia mau lapor, enggak masalah juga, nanti kan akan dicek propam, apakah pelaksanaan itu benar atau tidak," kata Gatot.

Nikita Mirzani resmi mengadukan dugaan ketidakprofesionalan Polres Serang Kota dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikannya sebagai terlapor ke Propam Polri. Proses penanganan kasus itu dianggap sangat cepat.

Menurutnya, proses penanganan kasus ITE haruslah mengedepankan restoratif justice. Hal inipun merujuk dengan adanya arahan Kapolri.

Fakta yang terjadi, kata Nikita, proses penanganan kasus ini tak pernah menerapkan restoratif justice. Pengaduan itupun telah terdaftar atau teregistrasi dengan nomor SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan, tertanggal 22 Juni.

Sebagai informasi, penyidik Polres Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita Mirzani. Tujuannya, untuk membawa paksa wanita yang kenal dengan sebutan nyai ini.

Alasan membawanya karena Nikita telah dua kali mangkir dalam proses pemanggilan.

Nikita Mirzani menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu dilaporkan oleh pelapor yang belakangan diketahui bernama Dito Mahendra. Bahkan, penanganan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.