Bagikan:

JAKARTA - Nikita Mirzani rampung menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Serang Kota di Propam Polri. Ada 40 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan.

"Tadi Niki udah dimintai keterangan sekitar hampir 40 pertanyaan di mana Niki sudah menjelaskan A sampai Z," ujar Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid kepada wartawan, Senin, 27 Juni.

Untuk puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 5 jam, Fachmi enggan merincinya. Alasannya, sebagai besar lebih kepada internal kliennya.

"Karena memang satu per satu ditanya karena memang ini pemeriksaan terkait kepada internal istilahnya, saya tidak bisa sampaikan isinya apa saja," ucapnya.

Hanya disampaikan, Nikita Mirzani juga melampirkan alat bukti berupa rekaman CCTV. Rekaman itu menampilkan para penyidik Polresta Serang Kota masuk ke rumahnya secara paksa, pada 15 Juni.

"Niki juga melampirkan beberapa bukti yang saya bawa, termasuk ada rekaman beberapa rekaman kejadian pada tanggal 15 (Juni, red) subuh sampai jam sekian sudah kami lampirkan semua," ungkapnya.

Terlepas dari proses pemeriksaan, Fachmi membantah soal adanya upaya dari Polresta Serang Kota untuk mediasi dengan pihak pelapor.

Sebab, sampai saat ini tak pernah ada undangan yang diterima kliennya atau dirinya terkait hal tersebut.

"Niki tidak pernah diundang untuk mediasi, ataupun secara tertulis, lisan, maupun dengan ditelpon," kata Fachmi.

Nikita Mirzani sebelumnya mengadukan dugaan ketidakprofesionalan Polres Serang Kota dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikannya sebagai terlapor ke Propam Polri. Proses penanganan kasus itu dianggap sangat cepat.

Menurutnya, proses penanganan kasus ITE haruslah mengedepankan restoratif justice. Hal inipun merujuk dengan adanya arahan Kapolri.

Fakta yang terjadi, kata Nikita, proses penanganan kasus ini tak pernah menerapkan restoratif justice. Pengaduan terdaftar atau teregistrasi dengan nomor SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan, tertanggal 22 Juni.

Penyidik Polres Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita Mirzani. Tujuannya, untuk membawa paksa wanita yang kenal dengan sebutan nyai ini.

Alasan membawanya karena Nikita telah dua kali mangkir dalam proses pemanggilan.

Nikita Mirzani menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu dilaporkan oleh pelapor yang belakangan diketahui bernama Dito Mahendra. Bahkan, penanganan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.