Bagikan:

JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu terkait proses penetapan tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau dari kami sih bakal mengajukan praperadilan," ujar Fatia kepada wartawan, Senin, 21 Maret.

Hanya saja, Fatia dan Haris belum merinci perihal waktu pengajuan gugatan praperadilan tersebut.

Usai pemeriksaan, Haris Azhar juga menyinggung soal kelanjutan penanganan kasus tersebut. Aktivis HAM ini menyebut bakal menyerahkan bukti-bukti dan saksi tambahan untuk memperkuat fakta yang sebenarnya.

"Ada sih sebetulnya kita hari Rabu pagi akan serahkan sejumlah bukti dan nama-nama saksi untuk kita minta diperiksa dalam proses penyidikan ini supaya lebih fair," kata Haris.

Haris Azhar dan Fatia telah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 8 jam. Di mana, penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan seputar materi riset hingga perusahaan tambang di Papua.

Haris Azhar dan Fatia merupakan tersangka pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 18 Maret.