8 Jam Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar-Fatia Jelaskan Riset Hingga Perusahaan Tambang
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersangka pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan usai diperiksa di Polda Metro Jaya/FOTO: RIZKY ADYTIA-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. 

Dalam pemeriksaan itu, keduanya menjelaskan soal riset hingga perusahaan tambang yang menjadi permasalahan di balik kasus tersebut.

"Ada sih pertanyaan soal perusahan-perusahaan tambang dan kita tadi sudah jelaskan semua ngga cuma dari hasil riset tapi dari bahan dasar hasil riset itu untuk ditulis, jadi kita gunakan juga," ujar Haris kepada wartawan, Senin, 21 Maret.

Khusus untuk Haris Azhar, dalam pemeriksaan yang berlangsung 8 jam dengan lebih dari 30 pertanyaan itu, penyidik juga menyinggung soal sosok pengunggah video yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'.

"Soal YouTube, soal upload, soal siapa yang pencet tombol (pengupload, red) kaya gitu-gitu," ungkapnya.

Sementara untuk Fatia, penyidik hanya mendalami soal riset dugaan keberadaan Luhut Binsar Pandjaitan di balik perusahaan tambang di Papau.

"Pertanyaan saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan jadi semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut," kata Fatia.

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di akun YouTube Haris Azhar