JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah bahwa penetapan status tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan merupakan kriminalisasi aktivis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh selama kasus berjalan.
"Enggak (melakukan kriminalisasi), lah. Kita bekerja berdasarkan fakta hukum. Makanya, kita harapkan semuanya mengikuti mekanisme yang ada termasuk mereka juga," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Maret.
Zulpan menegaskan, penetapan tersangka ini telah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 kuhp kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," urai Zulpan.
Polisi menetapkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di akun YouTube Haris Azhar.
Penetapan tersangka ini dikutuk keras Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA). KNPA menganggap kepolisian telah melakukan kriminaisasi kepada aktivis. Sebab, menurutnya, tidak seharusnya hukum diberikan kepada pengkritik.
Sanksi denda maupun pidana dalam bagi pengkritik yang dituduh dengan pencemaran nama baik, seharusnya diganti dengan hak untuk mengkoreksi atau hak menjawab.