JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap adanya pendekatan restoratif dari penanganan kasus hukum yang menjerat Haris Azhar dan Fatia. Dalam hal ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Pendekatan restoratif adalah pendekatan yang lebih mengarah pada kodisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korban.
"Sebagai anggota Komisi III saya berharap kasus Fatia dan Haris Azhar ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif meski sudah ada penetapan tersangka," kata Arsul dalam keterangannya, Minggu, 20 Maret.
Dari proses hukum yang telah berjalan, penyidik memang telah berupaya melakukan pendekatan keadilan restoratif, namun belum berhasil.
Oleh sebab itu, Arsul berharap Kejaksaan selaku institusi penuntutan mengupayakan kembali pendekatan restoratif ini. Mengungat, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mendorong perluasan penyelesaian perkara berbasis pendekatan restoratif.
"Harapannya, jangan sampai penegak hukum kita, termasuk jajaran peradilan, enggan membuka pendekatan keadilan restoratif karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang punya pengaruh di negeri ini," ucap Arsul.
Di sisi lain, lanjut Luhut, kasus ini juga sedikit banyak akan mempengaruhi penilaian kualitas demokrasi dan ruang mengkritisi pejabat publik. "Ini juga perlu dilihat oleh jajaran penegak hukum kita," imbuhnya.
Polisi menetapkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di akun YouTube Haris Azhar.
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia. Keduanya akan diperiksa pada Senin, 21 Maret.