JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyayangkan penetapan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidianti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, pejabat publik setingkat menteri koordinator seharusnya memahami resiko yang dihadapi lantaran kerap bersinggungan dengan kebijakan utama publik.
"Kalau misalnya pejabat publik setingkat menteri koordinator lapor kepada penegak hukum kepolisian kira-kira kasus itu akan ditindaklanjuti, dibiarkan, atau akan dijadikan prioritas. Nah, ini yang jadi persoalan sebenarnya?" katanya dalam akun YouTube Refly Harun, dikutip Minggu 20 Maret.
"Memang bahwa setiap orang punya HAM, tapi jangan lupa ketika orang menjabat dalam jabatan pemerintahan maka sesungguhnya ada batas-batas etika berpemerintahan yang dia harus junjung tinggi. Dan itu lah resiko menjadi pejabat publik," sambungnya.
Dia mengingatkan, rakyat diletakkan pada posisi penting dalam negara demokrasi. Rakyat pun memberikan privilege atau hak istimewa kepada pejabat publik sehingga dapat menjalankan amanah saat memimpin negara.
Dalam hal tertentu, lanjut dia, pejabat publik juga mendapatan akses lebih daripada rakyat, termasuk bisnis dan sebagainya. Sebab itu, pejabat publik diharapkannya tidak sensitif ketika mendapat kritikan dari rakyat.
"Karena itu imbangannya adalah siap-siap kritik di masyarakat, tapi bagaimana kalau kritiknya tidak benar, tidak setiap kritik itu pasti benar, karena kalau kritik itu pasti benar, maka pejabat yang bersangkutan kehilangan legitimasi tentunya," terangnya.
BACA JUGA:
Meski demikian, kata dia, tujuan utama pihak yang memberikan kritik menjunjung niat baik demi kemajuan bersama. Dengan itikad menjaga moralitas publik, kata dia, bukan menyerang pribadi.
Refly kemudian beranda-andai apabila menjadi kepala negara akan memerintahkan bawahannya para menteri tidak anti-kritik. Terlebih mempidanakan pihak-pihak yang memberikan kritik dalam kebijakan yang dijalakan negara.
"Kalau saya presiden, harusnya ada menteri saya dikritik, ya itu harus dijadikan evaluasi saja, tidak boleh membalas mempidanakan. Kalau kritik itu tidak benar, tinggal diajukan data sandingan. Bukan mensomasi, mengancam untuk mempidanakan, itu kalau saya yang menjadi presidennya," tuturnya.