Bagikan:

JAKARTA - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut pengamat politik Rocky Gerung, upaya mempidanakan Haris dan Fatia bagian dari rencana menekan derasnya kritik kepada pemerintah.

"Kita mau sebutkan secara langsung saja itu upaya menekan oposisi supaya jangan terlalu cerewet kepada pemerintah," kata kata Rocky dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Senin 21 Maret.

Haris dan Fatia dilaporkan Luhut lantaran keduanya membahas hasil riset sejumlah organisasi seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas maupun rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Pembahasan Haris dan Fatia terekam dalam video berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'. Video itu diunggah dalam kanal YouTube milik Haris Azhar.

Rocky menegaskan Haris dan Fatia membahas hasil riset dari beragam organisasi yang ingin Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi. Maka itu tidak tepat apabila direspons dengan delik aduan.

"Awalnya ini riset, bukan lantaran kecurigaan antara bisnis Pak Luhut di situ dengan beberapa jenderal operasi militer di Papua kan, jadi isunya itu, bukan isu mencemarkan nama baik," tuturnya.

Tidak tepatnya dugaan tindak pidana yang diadukan itu, kata Rocky, membuat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut dengan tersangka Haris dan Fatia menjadi sorotan publik internasional.

"Beberapa teman di luar negeri nelepon saya, 'itu kenapa tiba-tiba jadi soal UU ITE karena basisnya adalah penelitian untuk mengetahui isu, hipotesis bahwa ada kaitan operasi militer di Papua dengan bisnis beberapa jenderal termasuk Pak Luhut di situ. Nah, yang bereaksi cuma Pak Luhut, nah yang kita lihat itu sebagai reaksi politik," imbuhnya.

Rocky meminta agar persoalan ini tidak dilanjutkan dalam ranah pidana. Dia berharap Haris, Fatia dan Luhut adu argumen di publik bukan saling lapor-melaporkan