JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti ke Mapolda Metro Jaya, Rabu, 22 September hari ini.
Laporan ini bermula dari konten Youtube 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada,' dan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Menko Luhut tak terima karena ini merupakan pencemaran nama baik. Kesempatan untuk meminta maaf kepada dirinya sudah dibuka lewat 2 kali somasi namun tidak dihiraukan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti.
"Saya ingatkan tidak ada kebebaaan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya tidak melakukan itu, tidak ada! Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada!" tegas Luhut di Polda Metro Jaya.
"Karena sudah dua kali dia enggak mau (Minta maaf). Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya minta maaf, enggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tegas Luhut.
BACA JUGA:
Luhut mengakui, banyak pihak yang menyarankan untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Tapi Luhut berkeras, karena ingin menunjukan kepada masyarakat, setiap pernyataan yang dikeluarkan harus bertanggung jawab.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang menambahkan, gugatan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidianti akan dilakukan secara pidana dan perdata.
"Yang sangat menarik tadi pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," ucap Juniver Girsang.
Dalam gugatannya, Haris Azhar dan Fatia Maulidianti yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya harus membayarkan uang sebesar Rp100 miliar. Uang itu sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," katanya.
Jika gugatan itu dikabulkan, uang tersebut tidak akan dinikmati oleh Luhut. Melainkan, diberikan kepada masyarakat Papua.
"Kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," ujar Juniver.