JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tak hanya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara pidana. Keduanya juga akan didugat secara perdata.
"Yang sangat menarik tadi Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," ucap pengacara Luhut, Juniver Girsang kepada wartawan, Rabu, 22 September.
Dalam gugatan, Haris Azhar dan Fatia Maulidianti yang dianggap telah mencemarkan nama baik Luhut harus membayarkan uang sebesar Rp100 miliar. Uang itu sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," katanya.
Jika gugatan itu dikabulkan, uang tersebut tidak akan dinikmati oleh Luhut. Melainkan, diberikan kepada masyarakat Papua.
BACA JUGA:
"Kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tandas Juniver.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Selain itu, alasan Luhut melaporkan karena tidak ada iktikad baik dari Haris Azhar sama Fatia. Padahal, mereka sudah disomasi sebanyak dua kali.
Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.