Bagikan:

JAKARTA - Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, rampung menjalani klarifkasi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam proses klarifikasi itu, Fatia menjelaskan soal materi konten soal Papua yang dipermasalahkan.

"Sebetulnya jawaban klarifikasi tersebut sudah dijelaskan dari jawaban-jawaban yang sudah disomasi sebelumnya, jadi jawaban-jawaban somasi tersebut sudah melingkup bahwa pernyataan yang saya sampaikan di YouTube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua," ujar Fatia kepada wartawan, Selasa, 23 November.

Terlebih, kata Fatia, kondisi Papua saat ini memang harus disampaikan secara gamblang. Sehingga, kedepannya diharapkan ada perubahan-perubahan untuk menjadikan Papua lebih baik.

"Itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," papar Fatia.

Selain itu, pembuatan konten video itupun sebenarnya tidak bertujuan untuk menghina pihak tertentu. Tetapi, lebih memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kondisi di Papua

"Makanya sebuah siaran di YouTube itu untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait situasi yang terjadi di Papua, tidak ada tendensi sama sekali untuk merugikan satu dua pihak individu untuk mencemarkan nama baik dan sebagainya tetapi semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua," tandas Fatia.

Fatia Maulidiyanti bersama Haris Azhar menjadi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Di mana, dalam kasus isi upaya mediasi yang sudah dilakukan seolah tak mendapatkan hasil.

Kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Dalam laporan itu, para Haris Azhar dan Fatia dilaporkan dengan Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.