Fatia Bocorkan Isi Jawaban dari Somasi Luhut Binsar Pandjaitan
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi undangan klarifikasi dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti membocorkan isi jawaban dari somasi yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan. Di mana, sebagaian besar menjelaskan soal pernyataannya di konten YouTube berdasarkan riset.

"Pertama bahwa pernyataan yang saya berikan di YouTube Haris Azhar tidak jauh dan tidak lepas dari riset yang sudah saya lakukan bersama 9 organisasi lain," ujar Fatia kepada wartawan, Selasa, 23 November.

Sehingga, kata Fatia, tak ada maksud dan tujuan dari konten video itu untuk mencemarkan nama baik Luhut. Tapi sebatas memberikan informasi kepada masyarakat soal kondisi Papua.

"Jadi sebetulnya itu bukan untuk merugikan dan cemarkan nama baik tapi memang untuk buka informasi dan memberikan edukasi publik dan buka fakta situasi yang terjadi di Papua," kata Fatia.

Hal itu juga yang disampikan kepada penyidik pada saat proses klarifikasi. Sehingga, kembali ditekankan tidak ada niatan untuk menghina atau mencemarkan nama baik siapapun.

"Iya dasar motif karena yang ditanyakan adalah motif maka motifnya ialah itu (memberikan informasi)," tandas Fatia.

Fatia Maulidiyanti bersama Haris Azhar menjadi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Di mana, dalam kasus isi upaya mediasi yang sudah dilakukan seolah tak mendapatkan hasil.

Kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Dalam laporan itu, para Haris Azhar dan Fatia dilaporkan dengan Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.