Serahkan 12 Bukti ke Polisi, Ini Pesan Menko Luhut Usai Diperiksa
Pengacara Menko Luhut, Juniver Girsang di Mapolda Metro Jaya (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan rampung menjalani klarifikasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidianti. Dalam prosesnya, Luhut juga melampirkan 12 alat bukti.

"Barang bukti yang kami serahkan kurang lebih 12 barang bukti," ucap pengacara Luhut, Juniver Girsang kepada wartawan, Senin, 27 September.

Belasan barang bukti yang dilampirkan misalnya, berkas somasi hingga flashdisk berisi video konten yang menjadi dasar pelaporan. Dengan adanya bukti itu diharapkan dapat meyakinkan penyidik jika kedua terlapor memenuhi unsur pidana.

"Kami lampirkan itikad baik kami somasi yang tidak ditanggapi dan jawaban yang nggak relevan dengan somasi kami dan kami juga lampirkan flashdisk youtube yang jadi bukti pernyataan ngga benar tersebut," kata Juniver.

"Jadi semua sudah transparan semua bukti sudah kami serahkan agar ngga ada simpang siur," sambungnya.

Di sisi lain, Juniver menyebut jika kliennya juga berpesan agar dalam kasus ini tidak ada intervensi. Tujuannya, agar semua tudingan yang ditujukan terbukti salah dan nama baiknya kembali.

"Beliau tadi berpesan agar proses ini tidak boleh diintervensi dan saya datang sebagai warga negara indonesia yang cari keadilan karena nama baik saya, kehormatan saya sudah dicemarkan dan mengakibatkan anak cucuk dan keluarga saya ngga terima atas ketidakbenaran yang sudah disampaikan itu," ungkapnya.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Selain itu, alasan Luhut melaporkan karena tidak ada itikad baik dari Haris Azhar sama Fatia. Padahal, mereka sudah disomasi sebanyak dua kali.

Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.