JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memeriksa laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal Haris Azhar dan Fatia Maulidianti. Keduanya dilaporkan dengan sangkaan pencemaran nama baik.
"Penyidik sedang menyiapkan administrasi penyidikan, karena sekarang kan masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 23 September.
Saat ini penyidik masih meneliti ada tidaknya dugaan tindak pidana terkait dengan laporan Menko Luhut.
"Kalau sudah lengkap kita lakukan penyelidikan," ujarnya.
Yusri mengatakan, dalam waktu dekat penyidik juga akan mengundang Luhut sebagai pelapor.
"Kita akan mengundang pelapor dengan membawa bukti yang ada dan beberapa saksi dan terakhir si terlapor," katanya.
BACA JUGA:
Laporan terhadap Haris Azhar bermula dari konten Youtube 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada,' dan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Menko Luhut tak terima karena ini merupakan pencemaran nama baik. Kesempatan untuk meminta maaf kepada dirinya sudah dibuka lewat 2 kali somasi namun tidak dihiraukan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti.
"Saya ingatkan tidak ada kebebaaan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya tidak melakukan itu, tidak ada! Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada!" tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 September.
"Karena sudah dua kali dia enggak mau (Minta maaf). Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya minta maaf, enggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tegas Luhut.