JAKARTA - Ayah Vadel Badjideh, Umar Badjideh telah menyelesaikan panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan yang ia layangkan kepada Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Tim kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat menuturkan kalau Umar dihujani dengan 22 pertanyaan oleh pihak penyidik.
"Tadi seperti yang disampaikan oleh Pak Razman ada sekitar 22 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada klien kami Bapak Umar Badjideh," kata Rahmat di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 20 November.
"22 pertanyaan ini seputar dengan laporan bapak Umar Badjideh tentang Pencemaran Nama Baik yang secara pasal itu yang kami laporkan adalah pasal 27 ayat 3, juncto 45 ayat 3 Undang-Undang ITE kemudian pasal 310, pasal 311 KUHPidana," sambungnya.
Dalam pemeriksaan ini Umar sekaligus menyerahkan sebuah bukti yang diambil dari instagram story Nikita Mirzani sejak bulan September hingga November.
"Tadi secara tegas Bapak Umar Badjideh telah menyampaikan kata-kata apa yang menjadi dugaan fitnah itu dan kami juga tadi suda menyerahkan alat bukti yang pertama dokumen elektronik yaitu instastory yang di upload oleh nikitamirzanimawardi_172," tambah Rahmat.
BACA JUGA:
"Itu di upload pada 20 September sampai bulan Oktober dan bulan November dan ada sekitar 7 video tadi yang kami serahkan kepada penyidik," tuturnya.
Untuk agenda selanjutnya, pihak Umar Badjideh telah menyiapkan 3 orang saksi yang disebut sebagai saksi fakta.
"Kami sudah mempersiapkan saksi sebagaimana diterangkan Pak Razman 3 orang saksi pelapor ialah saksi fakta, saksi yang melihat ketika instastory itu diposting oleh akun nikitamirzanimawardi_172," jelasnya.
"Saksinya nanti di minggu depan teman-teman akan melihat siapa yang dihadirkan. Tapi insyaallah ini saksi fakta," tandasnya