Sah! Nikita Mirzani Ditahan di Polresta Serang Kota
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitongga/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Polresta Serang Kota resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Penahanan dilakukan setelah Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM. Pasca penangkapan selama 24 jam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada wartawan di Polresta Serang Kota, Jumat, 22 Juli.

Shinto menjelaskan proses penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur. Oleh sebab itu sebelum dilakukan penahanan, tersangka harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian.

"Setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," katanya.

Saat ditanya lebih rinci, Shinto mengatakan akan dinformasikan lebih lanjut pada press confrence di Polresta Serang Kota pada Jumat, 22 Juli, sekiranya malam.

Diketahui Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta, Kamis, pukul 14.50 WIB.

Nikita ditetapkan tersangka atas dugaan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dalam penjemputannya dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polisi Wanita.