JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat pegawai Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Hal itu pun dibenarkan Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) Gatot Sugeng Wibowo.
“Masih proses,” kata Gatot kepad wartawan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa, 30 Mei.
Gatot juga mengatakan pihaknya masih menunggu proses dari Kejagung.
"Ya tentunya kita menunggu proses dari Kejaksaan,” tutupnya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Seksi (Kasi) I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) inisial AM terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
BACA JUGA:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Kepala Seksi Intelijen I diperiksa bersama delapan saksi lainnya, tiga di antaranya PNS Bea Cukai.
“Ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Sumedana, Senin, 29 Mei.
Selain Am, saksi lainnya yang diperiksa, yakni tiga PNS Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, masing-masing inisial MGA, LB, dan AADY. Saksi lainnya dari pihak swasta, yakni SJ, LDT alias SL, CE, EEL, dan AH.